PENYITAAN DALAM PERKARA PIDANA DI POLRESTA DENPASAR
ABSTRAK: Tujuan penyitaan yang
dilakukan penyidik adalah untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyidik dalam melakukan penyitaan harus disertai adanya surat izin penyitaan
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak
permintaan penyitaan dari penyidik sebagai fungsi pengawasan atau kewenangan
Ketua Pengadilan Negeri, agar tidak terjadi penyitaan yang tidak perlu. Dalam
melakukan penyitaan tak jarang penyidik menemukan hambatan-hambatan sebelum
akhirnya berhasil mengungkap suatu tindak pidana.
Kata Kunci: Penyitaan, Penyidik,
Ketua Pengadilan Negeri
Penulis: I Gede Agus Pande
Wirajaya, I Ketut Keneng, S.L.P. Dawisni Manik Pinatih
Kode Jurnal: jphukumdd130239