PENYITAAN DALAM PERKARA PIDANA DI POLRESTA DENPASAR

ABSTRAK: Tujuan penyitaan yang dilakukan penyidik adalah untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Penyidik dalam melakukan penyitaan harus disertai adanya surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak permintaan penyitaan dari penyidik sebagai fungsi pengawasan atau kewenangan Ketua Pengadilan Negeri, agar tidak terjadi penyitaan yang tidak perlu. Dalam melakukan penyitaan tak jarang penyidik menemukan hambatan-hambatan sebelum akhirnya berhasil mengungkap suatu tindak pidana.
Kata Kunci: Penyitaan, Penyidik, Ketua Pengadilan Negeri
Penulis: I Gede Agus Pande Wirajaya, I Ketut Keneng, S.L.P. Dawisni Manik Pinatih
Kode Jurnal: jphukumdd130239

Artikel Terkait :