PERAN PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
ABSTRAK: Pengadilan Niaga
berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakim tidak bisa
dimintakan banding. Namun pada umumnya antara pengadilan niaga dan pengadilan
umum sama. Pengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya kasus tertentu
yang diselesaikan di pengadilan niaga, seperti mengenai kepailitan sebuah perusahaan
Kata Kunci: Pengadilan Niaga,
Lembaga Penyelesaian Kepailitan
Penulis: Ni Putu Agustini Ari
Dewi, A.A. Ngr Yusadarmadi
Kode Jurnal: jphukumdd130118