PERAN PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN

ABSTRAK: Pengadilan Niaga berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakim tidak bisa dimintakan banding. Namun pada umumnya antara pengadilan niaga dan pengadilan umum sama. Pengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya kasus tertentu yang diselesaikan di pengadilan niaga, seperti mengenai kepailitan sebuah perusahaan
Kata Kunci: Pengadilan Niaga, Lembaga Penyelesaian Kepailitan
Penulis: Ni Putu Agustini Ari Dewi, A.A. Ngr Yusadarmadi
Kode Jurnal: jphukumdd130118

Artikel Terkait :