PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN KETERANGAN HAK WARIS BAGI GOLONGAN TIONGHOA (Studi Kasus : Kantor Notaris DENPASAR)
ABSTRAK: Surat keterangan
waris di Indonesia dibuat oleh instansi yang berbeda sesuai dengan golongan
penduduk.Bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa, surat keterangan warisnya dibuat
oleh Notaris. Bagi orang Timur Asing selain Tionghoa diantaranya Arab, surat keterangan
waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, dan bagi golongan pribumi, surat keterangan
waris dibuat sendiri oleh para ahli waris di atas kertas bermaterai dan
kemudian diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat tempat tinggal terakhir
pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan waris yang berbeda bagi
masing-masing golongan penduduk disebabkan karena adanya penggolongan penduduk
berdasarkan Pasal 131 IS. Penggolongan penduduk tersebut merupakan peninggalan
politik hukum Belanda. Notaris selaku Pejabat yang membuat Surat Keterangan
Waris bagi golongan Tionghoa, harus melewati beberapa tahapan agar dapat
mengeluarkan Surat Keterangan Waris. Berdasarkan kondisi seperti tersebut
diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan permasalahan, yaitu Apakah upaya
yang dilakukan Notaris untuk mendapat keterangan mengenai ada atau tidaknya
Wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum pada Daftar Pusat Wasiat (DPW), serta Bagaimanakah
proses pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris untuk Golongan Tionghoa pada
Kantor Notaris / PPAT Inti Sariwati. Penulisan artikel ini mengambil judul Peranan
Notaris Dalam Pembuatan Keterangan Hak Waris Bagi Golongan Tionghoa. Dalam penulisan
jurnal ini dipergunakan pendekatan secara yuridis empiris, dan bahan hukum tersebut
diolah dengan menggunakan tehnik pengolahan data secara kualitatif. Dalam upaya
mendapat Surat Keterangan dari Daftar Pusat Wasiat, Notaris harus mengirimkan legalisir
identitas almarhum, antara lain, akta kematian, kartu keluarga, KTP, dan
penetapan warga Negara Indonesia. Setelah 2 bulan, notaris akan mendapat surat
keterangan tersebut, dan selanjutnya Notaris akan menyiapkan Akta Pernyataan
dan Keterangan Kesaksian yang akan dibacakan dihadapan suami atau istri
almarhum, dan juga 2 orang saksi yang mengetahui benar kehidupan almarhum
selama hidupnya. Kesimpulannya, dalam upaya mendapat surat keterangan, Notaris
memerlukan waktu sekitar dua bulan, dikarenakan system yang masih manual, dan
Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Waris berdasarkan pernyataan dan kesaksian
yang diberikan oleh suami atau istri almarhum dan juga para saksi yang mengenal
baik almarhum selama hidupnya.
Kata Kunci: Notaris, Surat
Keterangan Waris, Daftar Pusat Wasiat
Penulis: Hanatasia Angelina
Sunarto, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd130193