PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN KETERANGAN HAK WARIS BAGI GOLONGAN TIONGHOA (Studi Kasus : Kantor Notaris DENPASAR)

ABSTRAK: Surat keterangan waris di Indonesia dibuat oleh instansi yang berbeda sesuai dengan golongan penduduk.Bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa, surat keterangan warisnya dibuat oleh Notaris. Bagi orang Timur Asing selain Tionghoa diantaranya Arab, surat keterangan waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, dan bagi golongan pribumi, surat keterangan waris dibuat sendiri oleh para ahli waris di atas kertas bermaterai dan kemudian diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat tempat tinggal terakhir pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan waris yang berbeda bagi masing-masing golongan penduduk disebabkan karena adanya penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 131 IS. Penggolongan penduduk tersebut merupakan peninggalan politik hukum Belanda. Notaris selaku Pejabat yang membuat Surat Keterangan Waris bagi golongan Tionghoa, harus melewati beberapa tahapan agar dapat mengeluarkan Surat Keterangan Waris. Berdasarkan kondisi seperti tersebut diatas, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan permasalahan, yaitu Apakah upaya yang dilakukan Notaris untuk mendapat keterangan mengenai ada atau tidaknya Wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum pada Daftar Pusat Wasiat (DPW), serta Bagaimanakah proses pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris untuk Golongan Tionghoa pada Kantor Notaris / PPAT Inti Sariwati. Penulisan artikel ini mengambil judul Peranan Notaris Dalam Pembuatan Keterangan Hak Waris Bagi Golongan Tionghoa. Dalam penulisan jurnal ini dipergunakan pendekatan secara yuridis empiris, dan bahan hukum tersebut diolah dengan menggunakan tehnik pengolahan data secara kualitatif. Dalam upaya mendapat Surat Keterangan dari Daftar Pusat Wasiat, Notaris harus mengirimkan legalisir identitas almarhum, antara lain, akta kematian, kartu keluarga, KTP, dan penetapan warga Negara Indonesia. Setelah 2 bulan, notaris akan mendapat surat keterangan tersebut, dan selanjutnya Notaris akan menyiapkan Akta Pernyataan dan Keterangan Kesaksian yang akan dibacakan dihadapan suami atau istri almarhum, dan juga 2 orang saksi yang mengetahui benar kehidupan almarhum selama hidupnya. Kesimpulannya, dalam upaya mendapat surat keterangan, Notaris memerlukan waktu sekitar dua bulan, dikarenakan system yang masih manual, dan Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Waris berdasarkan pernyataan dan kesaksian yang diberikan oleh suami atau istri almarhum dan juga para saksi yang mengenal baik almarhum selama hidupnya.
Kata Kunci: Notaris, Surat Keterangan Waris, Daftar Pusat Wasiat
Penulis: Hanatasia Angelina Sunarto, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd130193

Artikel Terkait :