PERGESERAN KEDUDUKAN DAN TUGAS PENYIDIK POLRI DENGAN PERKEMBANGAN DELIK-DELIK DILUAR KUHP
Abstrak: Untuk Mempertahankan
Hukum Pidana materil diperlukan hukum pidana Formil, yang diatur di dalam
KUHAP. Sebelum keluarnya Undang-Undang Pidana Khusus kedudukan dan Tugas/Kewenangan
Penyidik Polri adalah sebagai penyidik tunggal,dan penyidik PPNS harus berkoordinasi
dengan Penyidik Polri, sedangkan setelah perkembangan delik-delik Khusus diluar
KUHP(Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),
Penyidik Polri tidak lagi sebagai penyidik tunggal tetapi dapat dilakukan oleh
Polri, PPNS, dan BNN. BNN dalam Perkara Narkotika Berkedudukan sebagai Koordinator
diantara penyidik lain dengan kewenangan yang luar biasa jika dibandingkan
dengan kewenangan penyidik Polri dalam KUHAP dan UU Kepolisian. Demikian juga
halnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang berwenang melakukan
Penyidikan adalah Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik KPK. Penyidik
Polri berkedudukan dibawah penyidik KPK, sebagai Koordinator, monitoring,
supervisi, dari penyidik lain dengan kewenangan luar biasa jika dibandingkan dengan
kewenangan Penyidik Polri sesuai KUHAP dan UU kepolisian.
Kata Kunci: Penyidik,Tugas dan
Kewenangan
Penulis: MUKHLIS R
Kode Jurnal: jphukumdd120113