PERGESERAN KEDUDUKAN DAN TUGAS PENYIDIK POLRI DENGAN PERKEMBANGAN DELIK-DELIK DILUAR KUHP

Abstrak: Untuk Mempertahankan Hukum Pidana materil diperlukan hukum pidana Formil, yang diatur di dalam KUHAP. Sebelum keluarnya Undang-Undang Pidana Khusus kedudukan dan Tugas/Kewenangan Penyidik Polri adalah sebagai penyidik tunggal,dan penyidik PPNS harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri, sedangkan setelah perkembangan delik-delik Khusus diluar KUHP(Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Penyidik Polri tidak lagi sebagai penyidik tunggal tetapi dapat dilakukan oleh Polri, PPNS, dan BNN. BNN dalam Perkara Narkotika Berkedudukan sebagai Koordinator diantara penyidik lain dengan kewenangan yang luar biasa jika dibandingkan dengan kewenangan penyidik Polri dalam KUHAP dan UU Kepolisian. Demikian juga halnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang berwenang melakukan Penyidikan adalah Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik KPK. Penyidik Polri berkedudukan dibawah penyidik KPK, sebagai Koordinator, monitoring, supervisi, dari penyidik lain dengan kewenangan luar biasa jika dibandingkan dengan kewenangan Penyidik Polri sesuai KUHAP dan UU kepolisian.
Kata Kunci: Penyidik,Tugas dan Kewenangan
Penulis: MUKHLIS R
Kode Jurnal: jphukumdd120113

Artikel Terkait :