PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER DENGAN PEMILIK APOTEK

ABSTRAK: Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh apoteker dengan pemilik apoteker memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kefarmasian bagi konsumen atau pasien. Dalam Perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik apoteker tentunya akan timbul suatu tanggung jawab serta dampak yang timbul dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah tanggung jawab yang timbul dari perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik apoteker serta bagaimanakah penyelesaian terhadap adanya penyimpangan terhadap perjanjian kerjasama tersebut sehingga dapat mewujudkan pelayanan kefarmasian yang maksimal bagi kesehatan konsumen atau pasien.
Keywords: Perjanjian, Apoteker, Pemilik Apotek, Konsumen
Penulis: I Made Wirjanta, Ida Bagus Putra Atmaja, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130221

Artikel Terkait :