PERJANJIAN KERJASAMA DI BIDANG JASA ANTARA HOTEL PATRA BALI DENGAN BIRO PERJALANAN WISATA (BPW) PT. SERUM TRANSPORT
ABSTRAK: Tujuan penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup dari perjanjian hotel
Patra dengan dengan biro perjalanan wisata PT. Seruni Transport dan untuk
mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam
perjanjian antara hotel Patra dengan PT. Seruni Transport. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode empiris yaitu pendekatan secara fakta yang di
dalamnya mengadakan penelitian lapangan dengan melihat kenyataan atau
fakta-fakta yang ada sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bagaimana
hukum beroperasi dalam masyarakat. Hasil penelitian yang didapat dari
permasalahan tersebut adalah ruang lingkup perjanjian kerjasama antara hotel
Patra dengan PT. Seruni Transport yaitu mengenai waktu pembayaran, pembatalan
reservasi; harga sewa dan jika terjadi wanprestasi antara pihak hotel Patra
dengan PT. Seruni Transport cara penyelesaiannya yaitu dengan mengutamakan
upaya kekeluargaan (non-litigasi).
Kata Kunci: Perjanjian,
Wanprestasi, Non-litigasi
Penulis: Kadek Novira Hadi
Jayanti, A. A. Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130199