PERJANJIAN KERJASAMA DI BIDANG JASA ANTARA HOTEL PATRA BALI DENGAN BIRO PERJALANAN WISATA (BPW) PT. SERUM TRANSPORT

ABSTRAK: Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup dari perjanjian hotel Patra dengan dengan biro perjalanan wisata PT. Seruni Transport dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian antara hotel Patra dengan PT. Seruni Transport. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu pendekatan secara fakta yang di dalamnya mengadakan penelitian lapangan dengan melihat kenyataan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Hasil penelitian yang didapat dari permasalahan tersebut adalah ruang lingkup perjanjian kerjasama antara hotel Patra dengan PT. Seruni Transport yaitu mengenai waktu pembayaran, pembatalan reservasi; harga sewa dan jika terjadi wanprestasi antara pihak hotel Patra dengan PT. Seruni Transport cara penyelesaiannya yaitu dengan mengutamakan upaya kekeluargaan (non-litigasi).
Kata Kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Non-litigasi
Penulis: Kadek Novira Hadi Jayanti, A. A. Gde Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130199

Artikel Terkait :