PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DAN DAMPAKNYA TERHADAP SEKTOR EKONOMI DAN BISNIS

Abstrak: Pencucian   uang   adalah   proses yang   mana   seseorang menyembunyikan   keberadaan, sumber   ilegal,   atau   pemakaian ilegal   dari   pendapatan,   dan kemudian   menyamarkan pendapatan   tersebut   untuk membuatnya   tampak   sah. Pencucian uang telah dikenal sejak abad ke-18. Namun, perbuatan ini dikriminalisasi   pada   tahun   1980 dengan   penerapan   Undang-Undang   anti-pencucian   uang Pusat.   (1986),   yang   kemudian diikuti oleh The D'annunzio Wylie Act.   dan   Undang-Undang Pemberantasan   Pencucian   Uang (1994) oleh Pemerintah Amerika Serikat.   Sedangkan   Pemerintah Republik Indonesia dikriminalkan tindakan   ini   pada   tahun   2002 dengan   mengeluarkan   Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   2002 Pada   tindak   pidana   pencucian uang.   Tindak   pidana   pencucian uang   telah   memberikan   efek negatif pada bidang ekonomi dan bisnis, yaitu merusak sektor bisnis swasta  yang   sah,   merusak integritas   pasar   keuangan,   yang mengakibatkan hilangnya kontrol Pemerintah   terhadap   kebijakan ekonominya, dan awal distorsi dan ketidakstabilan ekonomi.
Kata Kunci: Money laundering, kriminalisasi, ekonomi dan bisnis
Penulis: Iwan Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120110

Artikel Terkait :