PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DAN DAMPAKNYA TERHADAP SEKTOR EKONOMI DAN BISNIS
Abstrak: Pencucian uang
adalah proses yang mana
seseorang menyembunyikan
keberadaan, sumber ilegal, atau
pemakaian ilegal dari pendapatan,
dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut
untuk membuatnya tampak sah. Pencucian uang telah dikenal sejak abad
ke-18. Namun, perbuatan ini dikriminalisasi
pada tahun 1980 dengan
penerapan Undang-Undang anti-pencucian uang Pusat.
(1986), yang kemudian diikuti oleh The D'annunzio Wylie Act. dan
Undang-Undang Pemberantasan
Pencucian Uang (1994) oleh
Pemerintah Amerika Serikat.
Sedangkan Pemerintah Republik
Indonesia dikriminalkan tindakan
ini pada tahun
2002 dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2002 Pada
tindak pidana pencucian uang. Tindak
pidana pencucian uang telah
memberikan efek negatif pada
bidang ekonomi dan bisnis, yaitu merusak sektor bisnis swasta yang
sah, merusak integritas pasar
keuangan, yang mengakibatkan
hilangnya kontrol Pemerintah
terhadap kebijakan ekonominya,
dan awal distorsi dan ketidakstabilan ekonomi.
Kata Kunci: Money laundering,
kriminalisasi, ekonomi dan bisnis
Penulis: Iwan Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd120110