PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM PIDANA

ABSTRAK: Anak merupakan objek yang menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 memberikan dasar perhatian yang besar pada keberadaan anak dalam negara namun tetap saja tidak menjamin anak benar-benar terlindungi dari kekerasan. Paper ini menggunakan metode bersifat normatif. Paper ini akan menjelaskan langkah antisipatif agar kekerasan pada anak dapat diminimalisir dan perlindungan hukum terhadap anak jika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.  
Kata Kunci: Anak, Korban, Kekerasan
Penulis: Ida Bagus Putu Raka Palguna, Nyoman A.Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130097

Artikel Terkait :