PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM PIDANA
ABSTRAK: Anak merupakan objek
yang menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 34 memberikan dasar perhatian yang besar pada keberadaan anak dalam
negara namun tetap saja tidak menjamin anak benar-benar terlindungi dari
kekerasan. Paper ini menggunakan metode bersifat normatif. Paper ini akan
menjelaskan langkah antisipatif agar kekerasan pada anak dapat diminimalisir
dan perlindungan hukum terhadap anak jika menjadi korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Kata Kunci: Anak, Korban,
Kekerasan
Penulis: Ida Bagus Putu Raka
Palguna, Nyoman A.Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130097