Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa
Abstrak: Batik adalah
kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagiandari budaya
Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik dengan motif tradisionalnya
termasuk motif batik Kraton Surakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia
warisan bangsa. Atas dasar itu, batik perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung
pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung
secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni batik ini akan dipegang oleh
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta. Akan tetapi dalam implementasinya UU ini belum bisa mengakomodir
perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional khususnya Batik Kraton Surakarta,
hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak
diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Perlindungan HKI sui
generis diharapkan dapat melindungi folklore, kemungkinan dengan mengaman-demen
undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan rezim HKI Hak Cipta. Selain itu
dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat hukum lain yang bersifat teknis.
Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah Daerah yang
mengatur tentang perlindungan atas karya cipta seni batik tradisional yang termasuk
folklore.
Keywords: Copyright
Protection; Batik Art; Folklore; Batik Heritage Kraton Surakarta
Penulis: Rindia Fanny
Kusumaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd110161