PERLINDUNGAN HAK EKSLUSIF PENCIPTA MOTIF KEBAYA BORDIR DI KOTA DENPASAR

Abstrak: Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Permasalah yang timbul dari penulisan ini bagaimana pelaksanaan perlindungan hak eksklusif pencipta motif kebaya bordir di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Hukum Empiris dengan teknik wawancara dari beberapa narasumber. Maka dapat disimpulkan perlindungan hak ekslusif pencipta motif kebaya bordir di Kota Denpasar men dapatkan perlindungan secara otomatis setelah motif kebaya tersebut diwujudkan. Pelaksanaan perlidungan hak eksklusif pencipta motif kebaya bordir di Kota Denpasar adalah pencipta motif kebaya bordir mendapatkan haknya, selain hak moral, hak ekonominya juga terpenuhi seperti pemberian upah pada motif kebaya bordir yang dibuatnya.
Kata Kunci: Hak Eksklusif, Perlindungan Hukum, Kebaya Bordir
Penulis: I Made Dwi Parmana Putra, Cok Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130220

Artikel Terkait :