PERLINDUNGAN HAK EKSLUSIF PENCIPTA MOTIF KEBAYA BORDIR DI KOTA DENPASAR
Abstrak: Hak Cipta merupakan
hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Permasalah yang timbul dari
penulisan ini bagaimana pelaksanaan perlindungan hak eksklusif pencipta motif
kebaya bordir di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah
metode Hukum Empiris dengan teknik wawancara dari beberapa narasumber. Maka
dapat disimpulkan perlindungan hak ekslusif pencipta motif kebaya bordir di Kota
Denpasar men dapatkan perlindungan secara otomatis setelah motif kebaya tersebut
diwujudkan. Pelaksanaan perlidungan hak eksklusif pencipta motif kebaya bordir
di Kota Denpasar adalah pencipta motif kebaya bordir mendapatkan haknya, selain
hak moral, hak ekonominya juga terpenuhi seperti pemberian upah pada motif kebaya
bordir yang dibuatnya.
Kata Kunci: Hak Eksklusif,
Perlindungan Hukum, Kebaya Bordir
Penulis: I Made Dwi Parmana
Putra, Cok Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130220