PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR (NASABAH) DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ABSTRAK: Dalam makalah  ilmiah  yang  berjudul  “Perlindungan  Hukum  Bagi  Debitur (Nasabah) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan  Konsumen”  ini  mengandung  permasalahan  mengenai  kelemahan  kedudukan debitur  dalam perjanjian kredit  perbankan yang formulasi  dan  ketentuannya  sudah dibakukan secara  sepihak  oleh  Bank. Metode  penelitian  yang  digunakan untuk  mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut antara lain jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan  perundang-undangan, teknik  pengumpulan  bahan  hukum  dengan  melakukan studi  pustaka  serta  penelusuran  bahan-bahan  hukum primer  dan  sekunder,  serta menggunakan teknik  analisis  secara  kualitatif,  deskriptif  analitis  dan  sistematis. Berdasarkan  analisa  dan  hasil penelitian  yang  diperoleh, akibat hukum  perjanjian  baku mengharuskan pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang  formulasi  dan  ketentuannya  sudah  ditentukan  secara  sepihak  oleh  Bank. Disamping  itu, Undang-Undang  Perlindungan  Konsumen telah  mengatur  mengenai ketentuan pencantuman klausula  baku  untuk  melindungi  hak  dan  kepentingan  debitur. Kesimpulannya bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit perbankan terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula  baku baik  bentuk  maupun  substansinya berdasarkan  Undang-Undang Perlindungan  Konsumen dalam  hal  pembuatan  perjanjian  kredit/pembiayaan untuk melindungi kepentingan-kepentingan debitur (nasabah).
Kata Kunci: Perbankan, Debitur, Perjanjian Baku, Perlindungan Konsumen
Penulis: Ni Luh Putu Widyantini, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130245

Artikel Terkait :