PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL BENDA JAMINAN BERALIH

ABSTRAK: Pasal  23  ayat  (2)  dan  Pasal  3  UU  Fidusia  menentukan  bahwa  perlindungan hukum  bagi  kreditur  dalam  hal  benda  jaminan  beralih  adalah  mewajibkan  kepada debitur  supaya  mendaftarkan  barang  atau  menyediakan  jaminan  pengganti  yang  setara nilainya,  sebagai  perlindungan    hukum  bagi  kreditur  dalam  hal  benda  jaminan  beralih. Berdasarkan metode hukum normatif dapat dikaji bahwa tindakan debitur mengalihkan benda obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia termasuk kategori perbuatan melawan hukum, karena dilarang oleh UU Fidusia. Oleh karena itu tulisan  ini  menjelaskan  mengenai  perlindungan  hukum  bagi  kreditur  dalam  hal  benda jaminan beralih.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Jaminan Pengganti, Debitur, Perlindungan Hukum
Penulis: Andre Purna Mahendra, I Dewa Nyoman Sekar
Kode Jurnal: jphukumdd130165

Artikel Terkait :