PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM HAL BENDA JAMINAN BERALIH
ABSTRAK: Pasal 23
ayat (2) dan
Pasal 3 UU
Fidusia menentukan bahwa
perlindungan hukum bagi kreditur
dalam hal benda
jaminan beralih adalah
mewajibkan kepada debitur supaya
mendaftarkan barang atau
menyediakan jaminan pengganti
yang setara nilainya, sebagai
perlindungan hukum bagi
kreditur dalam hal
benda jaminan beralih. Berdasarkan metode hukum normatif
dapat dikaji bahwa tindakan debitur mengalihkan benda obyek jaminan Fidusia
tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia termasuk kategori perbuatan
melawan hukum, karena dilarang oleh UU Fidusia. Oleh karena itu tulisan ini
menjelaskan mengenai perlindungan
hukum bagi kreditur
dalam hal benda jaminan beralih.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia,
Jaminan Pengganti, Debitur, Perlindungan Hukum
Penulis: Andre Purna Mahendra,
I Dewa Nyoman Sekar
Kode Jurnal: jphukumdd130165