PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSEE TERHADAP LESSOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI
Sari: Leasing adalah kontrak
antara lessor dengan lessee yang berisi kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyedian barang modal oleh lessor untuk digunakan oleh suatu perusahaan
lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala dengan
hak opsi bagi lessee untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu pembayaran tanpa hak opsi. Dalam pelaksanaannya leasing
tidak semuanya berjalan
dengan lancar karena
juga ditemukan berbagai permasalahan saat perjanjian leasing
berlangsung seperti wanprestasi.
Perlindungan hukum terhadap lessee yang mengalami wanprestasi, akibat
kelalaian lessor dalam menyerahkan
barang ataupun perubahan
harga secara sepihak
masih kurang dan
sangat lemah. Perlindungan hukum
sangat dibutuhkan lessee agar dalam perjanjian leasing yang berlangsung hak-hak
lessee bisa dipenuhi dan lessor tetap memenuhi kewajibannya. Ada berbagai
faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi tersebut. Oleh sebab itu,
bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada lessee dan upaya-upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh.
Penulis: Denny G. Ompusunggu,
Gregorius Adrian, Henawati Vitaningtias
Kode Jurnal: jphukumdd130489