PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSEE TERHADAP LESSOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI

Sari: Leasing adalah kontrak antara lessor dengan lessee yang berisi kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang modal oleh lessor untuk digunakan oleh suatu perusahaan lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala dengan hak opsi bagi lessee untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran tanpa hak opsi. Dalam pelaksanaannya  leasing  tidak  semuanya  berjalan  dengan  lancar  karena  juga  ditemukan  berbagai permasalahan saat perjanjian leasing berlangsung seperti wanprestasi.
Perlindungan hukum terhadap lessee yang mengalami wanprestasi, akibat kelalaian lessor dalam menyerahkan  barang  ataupun  perubahan  harga  secara  sepihak  masih  kurang  dan  sangat  lemah. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan lessee agar dalam perjanjian leasing yang berlangsung hak-hak lessee bisa dipenuhi dan lessor tetap memenuhi kewajibannya. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi tersebut. Oleh sebab itu, bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada lessee dan upaya-upaya penyelesaian yang dapat ditempuh.
Penulis: Denny G. Ompusunggu, Gregorius Adrian, Henawati Vitaningtias
Kode Jurnal: jphukumdd130489

Artikel Terkait :