PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA LEMBAGA PERBANKAN
ABSTRAK: Lembaga perbankan
merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari
masyarakat, tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak
akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Lembaga perbankan harus
menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum
terhadap kepentingan masyarakat terutama kepentingan nasabah dari bank yang
bersangkutan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai “Perlindungan
Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana Pada Lembaga Perbankan”. Tulisan ini juga
akan menjelaskan mengenai keharusan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan
dana pada lembaga perbankan.
Kata Kunci: Bank, Nasabah,
Dana, Lembaga
Penulis: Ni Nyoman Ayu Suci
Arini, Nyoman A Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130057