PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA LEMBAGA PERBANKAN

ABSTRAK: Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Lembaga perbankan harus menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana Pada Lembaga Perbankan”. Tulisan ini juga akan menjelaskan mengenai keharusan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana pada lembaga perbankan.
Kata Kunci: Bank, Nasabah, Dana, Lembaga
Penulis: Ni Nyoman Ayu Suci Arini, Nyoman A Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130057

Artikel Terkait :