PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
ABSTRAK: Upaya pencegahan dan
penanggulangi kekerasan dalam masyarakat tampak semakin meningkat. Diantaranya
kekerasan terhadap perempuan secara historis sudah dikenal, namun peristiwa tersebut
belum ditempatkan sebagai Legal Social Problem. Jika terjadi tindak kekerasan
dalam lingkup rumah tangga selalu diselesaikan secara penal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Dikaji dari perspektif normatif dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
Dalam Rumah Tangga merupakan payung hukum bagi korban kekerasan dalam rumah
tangga. Ada beberapa argumentasi mengapa perempuan sebagai korban kekerasan
dalam rumah tangga perlu perlindungan hukum (perlindungan HAM atau) pemberian
ganti rugi (restitusi, kompensasi, jaminan/santunan kesejahteraan social).
Kata Kunci: Penal, Kekerasan
dalam rumah tangga, ganti rugi
Penulis: I Gusti Ngurah Agung
Brahmandya, A. A. Ngr. Wirasila, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130088