PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

ABSTRAK: Upaya pencegahan dan penanggulangi kekerasan dalam masyarakat tampak semakin meningkat. Diantaranya kekerasan terhadap perempuan secara historis sudah dikenal, namun peristiwa tersebut belum ditempatkan sebagai Legal Social Problem. Jika terjadi tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga selalu diselesaikan secara penal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dikaji dari perspektif normatif dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan payung hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ada beberapa argumentasi mengapa perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga perlu perlindungan hukum (perlindungan HAM atau) pemberian ganti rugi (restitusi, kompensasi, jaminan/santunan kesejahteraan social).
Kata Kunci: Penal, Kekerasan dalam rumah tangga, ganti rugi
Penulis: I Gusti Ngurah Agung Brahmandya, A. A. Ngr. Wirasila, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130088

Artikel Terkait :