PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WISATAWAN ASING DALAM PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN

ABSTRAK: Sahnya perjanjian asuransi kecelakaan yang diberikan terhadap wisatawan asing pada dasarnya sama dengan perjanjian pada umumnya. Wajib memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Sepakat mereka mengikatkan diri; Adanya kecakapan untuk membuat perikatan; ada objek yang diperjanjikan (hal tertentu); dan suatu sebab yang halal atau kausa yang halal, akan tetapi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata khusus untuk perjanjian asuransi kecelakaan bagi wisatawan asing masih belum memuaskan, karena itu ditambah lagi dengan ketentuan pasal 251 KUHD yaitu mengharuskan adanya pemberitahuan tentang semua mengenai keadaan objek benda yang diketahui oleh tertanggung mengenai benda pertanggungan. Perlindungan hukum bagi wisatawan asing dalam perjanjian asuransi kecelakaan, diambil alih oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Perusahan Asuransi Jasa Indonesia. Adapun yang diproteksi adalah asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan asing yang bertujuan menjamin kerugian akibat kecelakaan pada diri wisatawan asing yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap dan luka badan.
Kata Kunci: Wisatawan Asing, Perjanjian Asuransi Kecelakaan
Penulis: I Nyoman Alit Adiana, Ida Bagus Rai Djaya
Kode Jurnal: jphukumdd130105

Artikel Terkait :