PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WISATAWAN ASING DALAM PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN
ABSTRAK: Sahnya perjanjian
asuransi kecelakaan yang diberikan terhadap wisatawan asing pada dasarnya sama
dengan perjanjian pada umumnya. Wajib memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian
menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Sepakat mereka mengikatkan diri; Adanya
kecakapan untuk membuat perikatan; ada objek yang diperjanjikan (hal tertentu);
dan suatu sebab yang halal atau kausa yang halal, akan tetapi syarat-syarat
yang ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata khusus untuk perjanjian asuransi
kecelakaan bagi wisatawan asing masih belum memuaskan, karena itu ditambah lagi
dengan ketentuan pasal 251 KUHD yaitu mengharuskan adanya pemberitahuan tentang
semua mengenai keadaan objek benda yang diketahui oleh tertanggung mengenai
benda pertanggungan. Perlindungan hukum bagi wisatawan asing dalam perjanjian
asuransi kecelakaan, diambil alih oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Jasa
Raharja dan Perusahan Asuransi Jasa Indonesia. Adapun yang diproteksi adalah
asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan asing yang bertujuan menjamin kerugian
akibat kecelakaan pada diri wisatawan asing yang menyebabkan meninggal dunia,
cacat tetap dan luka badan.
Kata Kunci: Wisatawan Asing, Perjanjian
Asuransi Kecelakaan
Penulis: I Nyoman Alit Adiana,
Ida Bagus Rai Djaya
Kode Jurnal: jphukumdd130105