Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna

Abstrak: Sentra-sentra UMKM pada umumnya menghasilkan paten sederhana. Suatu penemuan dikelompokan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut melalui penelitian dan pengembangan (research and development) yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis  Perlind-ungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna dengan Studi Kasus di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dilakukan terhadap data primer terlebih dahulu dan kemudian menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa tidak semua inovasi teknologi tepat guna dipatenkan. Hanya ada 2 (dua) yang berhasil dipatenkan. Kendala pendaftaran paten sederhana disebabkan oleh faktor yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yaitu perundang-undangan, sedangkan kendala non yuridis yaitu budaya hu-kum masyarakat UMKM. Pemerintah diharapkan mengkaji Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Karena tidak ada perbedaan antara pendaftaran paten biasa dan paten sederhana. Perlindungan hukum bagi paten sederhana yang telah terdaftar hendaknya dimaksimalkan dengan melakukan kerjasama antara instansi terkait. Sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran paten untuk setiap inovasi yang dihasilkan dan dan ditumbuhkannya budaya hukum untuk menghargai hasil karya orang lain.
Keywords: Legal Protection; Simple Patent; Small and Medium Enter-prise; Tegal Regency
Penulis: Waspiah
Kode Jurnal: jphukumdd110160

Artikel Terkait :