Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna
Abstrak: Sentra-sentra UMKM
pada umumnya menghasilkan paten sederhana. Suatu penemuan dikelompokan ke dalam
paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut melalui penelitian dan
pengembangan (research and development) yang mendalam. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis
Perlind-ungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi
Teknologi Tepat Guna dengan Studi Kasus di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni
penelitian dilakukan terhadap data primer terlebih dahulu dan kemudian
menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa tidak semua
inovasi teknologi tepat guna dipatenkan. Hanya ada 2 (dua) yang berhasil
dipatenkan. Kendala pendaftaran paten sederhana disebabkan oleh faktor yuridis
dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yaitu perundang-undangan, sedangkan
kendala non yuridis yaitu budaya hu-kum masyarakat UMKM. Pemerintah diharapkan
mengkaji Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Karena tidak ada
perbedaan antara pendaftaran paten biasa dan paten sederhana. Perlindungan
hukum bagi paten sederhana yang telah terdaftar hendaknya dimaksimalkan dengan
melakukan kerjasama antara instansi terkait. Sosialisasi tentang pentingnya
pendaftaran paten untuk setiap inovasi yang dihasilkan dan dan ditumbuhkannya
budaya hukum untuk menghargai hasil karya orang lain.
Keywords: Legal Protection; Simple
Patent; Small and Medium Enter-prise; Tegal Regency
Penulis: Waspiah
Kode Jurnal: jphukumdd110160