Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia

Abstrak: Menurut catatan UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Melihat kuantitas anakyang melakukan tindak pidanatersebut, maka sudah seharusnya proses acara pidananya mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik untuk anak seperti perlindungan akan hak-haknya. Oeh karena itu penulis mencoba menelitinya dalamlingkup Kota Semarang.   Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui secara jelas proses jalannya perkara pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) sesuai hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang, (mengetahui perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam hukum acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses acara pidana terhadap anak nakal yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang telah sesuai dan merujuk pada KUHAP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Proses ini berawal dari adanya laporan kemudian perkara di bawa ke Polwiltabes Semarang dan ditangani oleh penyelidik, penyidik pada RPK Polwiltabes Semarang. Setelah proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk di sidangkan oleh hakim anak. Dalam setiap tahapan aparat penegak hukum selalu meminta pendapat pembimbing kemasyarakatan pada BAPAS Semarang untuk mengetahui keadaan anak yang sebenarnya. Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam proses acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang telah dilakukan semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Keywords: Protection Law; Juvenile; Criminal Process
Penulis: Muhammad Azil Maskur
Penulis: jphukumdd120135

Artikel Terkait :