Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal (Juvenile Delinquency) Dalam Proses Acara Pidana Indonesia
Abstrak: Menurut catatan
UNICEF, pada tahun 2000 ada 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak
pidana, sedangkan pada bulan Januari-Mei 2002 ditemukan 4.325 tahanan anak di
rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan lebih
menyedihkan lagi, sebagian besar (84,2%). Melihat kuantitas anakyang melakukan
tindak pidanatersebut, maka sudah seharusnya proses acara pidananya mempertimbangkan
aspek kepentingan terbaik untuk anak seperti perlindungan akan hak-haknya. Oeh
karena itu penulis mencoba menelitinya dalamlingkup Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas proses jalannya
perkara pidana terhadap anak nakal (Juvenile Delinquency) sesuai hukum acara
pidana di wilayah hukum Kota Semarang, (mengetahui perlindungan hukum terhadap
anak nakal (Juvenile Delinquency) dalam hukum acara pidana di wilayah hukum
Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proses acara
pidana terhadap anak nakal yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang telah
sesuai dan merujuk pada KUHAP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak. Proses ini berawal dari adanya laporan kemudian perkara di
bawa ke Polwiltabes Semarang dan ditangani oleh penyelidik, penyidik pada RPK Polwiltabes
Semarang. Setelah proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Semarang, kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk di
sidangkan oleh hakim anak. Dalam setiap tahapan aparat penegak hukum selalu
meminta pendapat pembimbing kemasyarakatan pada BAPAS Semarang untuk mengetahui
keadaan anak yang sebenarnya. Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile
Delinquency) dalam proses acara pidana di wilayah hukum Kota Semarang telah
dilakukan semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Keywords: Protection Law; Juvenile;
Criminal Process
Penulis: Muhammad Azil Maskur
Penulis: jphukumdd120135