PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PEKANBARU
Abstrak: Pasal 28A
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi: “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Semakin
berkembangnya zaman maka semakin
banyak pula tindak pidana yang terjadi.
Salah satu contoh tindak pidana
yang akhir-akhir ini terjadi yaitu perdagangan anak. Beberapa
faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan anak
di Kota Pekanbaru, diantaranya
yaitu Faktor Ekonomi, faktor lingkungan, dan
faktor Pendidikan.
Kata Kunci: Perdagangan Anak,
Perlindungan Anak
Penulis: Syaifullah Yophi
Ardianto
Kode Jurnal: jphukumdd120114