PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PEKANBARU

Abstrak: Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan   hidup   dan kehidupannya” dan Pasal 28B ayat (2)   Undang-Undang   Dasar   1945 yang   berbunyi:   “Setiap   anak berhak   atas   kelangsungan   hidup, tumbuh,   dan   berkembang   serta berhak   atas   perlindungan   dari kekerasan   dan   diskriminasi. Semakin   berkembangnya   zaman maka semakin banyak pula tindak pidana   yang   terjadi.   Salah   satu contoh tindak pidana yang akhir-akhir ini terjadi yaitu perdagangan anak.   Beberapa   faktor   yang melatarbelakangi   terjadinya perdagangan   anak   di   Kota Pekanbaru,   diantaranya   yaitu Faktor   Ekonomi,   faktor lingkungan,    dan  faktor Pendidikan.
Kata Kunci: Perdagangan Anak, Perlindungan Anak
Penulis: Syaifullah Yophi Ardianto
Kode Jurnal: jphukumdd120114

Artikel Terkait :