PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH YANG DISIMPAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)
ABSTRAK: Perlindungan hukum
terhadap dana nasabah yang disimpan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Tulisan ini membahas mengenai upaya apa yang dilakukan oleh nasabah untuk
mendapatkan pengembalian dana yang disimpan pada Lembaga Perkreditan Desa
(LPD). Dalam penulisan jurnal ilmiah ini jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) telah menunjukkan perkembangan
yang pesat, Mengingat Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Di Desa tidak jelas mengatur tentang jaminan perlindungan hukum terhadap dana
nasabah yang disimpan pada LPD, maka apabila terjadi kasus bangkrutnya LPD
karena kesulitan keuangan, sangat kecil kemungkinanya uang (dana) bisa kembali
kecuali mau dipertanggungjawabkan oleh Desa Pakraman sebagai pemilik LPD. Pada
LPD tidak ada lembaga penjamin simpanan (LPS) seperti halnya dengan perbankan. Upaya
yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkan pengembalian dana yang
disimpan pada LPD yaitu melakukan upaya mediasi dan jalur pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan
hukum, Dana nasabah, LPD
Penulis: Putu Hartawiguna
Yasa, Dewa Gde Rudy, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130207