PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH YANG DISIMPAN PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)

ABSTRAK: Perlindungan hukum terhadap dana nasabah yang disimpan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tulisan ini membahas mengenai upaya apa yang dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkan pengembalian dana yang disimpan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam penulisan jurnal ilmiah ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) telah menunjukkan perkembangan yang pesat, Mengingat Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa tidak jelas mengatur tentang jaminan perlindungan hukum terhadap dana nasabah yang disimpan pada LPD, maka apabila terjadi kasus bangkrutnya LPD karena kesulitan keuangan, sangat kecil kemungkinanya uang (dana) bisa kembali kecuali mau dipertanggungjawabkan oleh Desa Pakraman sebagai pemilik LPD. Pada LPD tidak ada lembaga penjamin simpanan (LPS) seperti halnya dengan perbankan. Upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkan pengembalian dana yang disimpan pada LPD yaitu melakukan upaya mediasi dan jalur pengadilan.  
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Dana nasabah, LPD
Penulis: Putu Hartawiguna Yasa, Dewa Gde Rudy, A.A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130207

Artikel Terkait :