PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR UNTUK MENGHINDARI KERUGIAN AKIBAT PRAKTEK MANIPULASI PASAR DALAM PASAR MODAL

ABSTRAK: Judul  dari  penelitian  hukum  ini  adalah  Perlindungan  Hukum  Terhadap  Investor Untuk  Menghindari  Kerugian  Akibat  Praktek  Manipulasi  Pasar  Dalam  Pasar  Modal. Perlindungan  hukum  diperlukan  karena  dalam  pasar  modal  juga  terdapat  pelanggaran-pelanggaran  atau  tindak  pidana  dibidang  pasar  modal  yang  bisa  merugikan  pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal. Pasar modal di negara manapun rawan manipulasi pasar. Trik-trik  dalam  perdagangan  saham  memang  banyak  ragamnya.  Celakanya,  tidak  semua dari  trik-trik    yang  bertendensi  negatif  tersebut  dapat  terdeteksi  oleh  hukum.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan  hukum terhadap investor dan langkah-langkah  mencegah  manipulasi  pasar  dalam  pasar  modal.  Metode  penelitian  yang digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  penelitian  hukum  empiris.  Berdasarkan  hasil penelitian  maka  disimpulkan  bahwa  bentuk  perlindungan  hukum  terhadap  investor  adalah perlindungan  secara  tidak  langsung  dengan  menerapkan  prinsip  keterbukaan  dan perlindungan  secara  langsung  dengan  perlindungan  efek  dan  dana  yang  dimiliki  investor. langkah-langkah  mencegah    terjadinya  praktek  manipulasi  pasar  adalah  secara  preventif, dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengawasan. 
Kata kunci: Pasar modal, investor, manipulasi pasar, perlindungan hokum
Penulis: Kadek Endra Bayu Sudiartha, Made Subawa
Kode Jurnal: jphukumdd130157

Artikel Terkait :