PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR UNTUK MENGHINDARI KERUGIAN AKIBAT PRAKTEK MANIPULASI PASAR DALAM PASAR MODAL
ABSTRAK: Judul dari
penelitian hukum ini
adalah Perlindungan Hukum
Terhadap Investor Untuk Menghindari
Kerugian Akibat Praktek
Manipulasi Pasar Dalam
Pasar Modal. Perlindungan hukum
diperlukan karena dalam
pasar modal juga
terdapat
pelanggaran-pelanggaran atau tindak
pidana dibidang pasar
modal yang bisa
merugikan pihak-pihak yang
berperan dalam pasar modal. Pasar modal di negara manapun rawan manipulasi
pasar. Trik-trik dalam perdagangan
saham memang banyak
ragamnya. Celakanya, tidak
semua dari trik-trik yang
bertendensi negatif tersebut
dapat terdeteksi oleh
hukum. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan
hukum terhadap investor dan langkah-langkah mencegah
manipulasi pasar dalam
pasar modal. Metode
penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah
penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian maka
disimpulkan bahwa bentuk
perlindungan hukum terhadap
investor adalah perlindungan secara
tidak langsung dengan
menerapkan prinsip keterbukaan
dan perlindungan secara langsung
dengan perlindungan efek
dan dana yang
dimiliki investor. langkah-langkah mencegah
terjadinya praktek manipulasi
pasar adalah secara
preventif, dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengawasan.
Kata kunci: Pasar modal,
investor, manipulasi pasar, perlindungan hokum
Penulis: Kadek Endra Bayu
Sudiartha, Made Subawa
Kode Jurnal: jphukumdd130157