PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BILA TERJADI INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
Abstrak: Salah satu jenis
kejahatan dalam pasar modal adalah praktek insider trading. Insider trading merupakan
tindakan yang melibatkan
sekelompok orang dalam
yang dengan sengaja memanfaatkan
informasi yang belum
dikeluarkan kepada investor
dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk
membuktikan terjadinya insider
trading dalam perdagangan dikegiatan pasar modal cukup sulit, hal ini
disebabkan karena kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat diterima secara
hukum. Oleh karena itu perlindungan hukum
sangatlah penting bagi
para investor dalam
mengatasi insider trading.
Kata Kunci: Orang dalam,
Informasi, Investor, Perlindungan hokum
Penulis: Made Dwi Juliana
Kode Jurnal: jphukumdd130224