PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BILA TERJADI INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL

Abstrak: Salah satu jenis kejahatan dalam pasar modal adalah praktek insider trading. Insider trading  merupakan  tindakan  yang  melibatkan  sekelompok  orang  dalam  yang  dengan sengaja  memanfaatkan  informasi  yang  belum  dikeluarkan  kepada  investor  dengan  tujuan untuk  mendapatkan  keuntungan  yang  sebesar-besarnya.  Untuk  membuktikan  terjadinya insider trading dalam perdagangan dikegiatan pasar modal cukup sulit, hal ini disebabkan karena kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat diterima secara hukum. Oleh karena itu  perlindungan  hukum  sangatlah  penting  bagi  para  investor  dalam  mengatasi  insider trading.
Kata Kunci: Orang dalam, Informasi, Investor, Perlindungan hokum
Penulis: Made Dwi Juliana 
Kode Jurnal: jphukumdd130224

Artikel Terkait :