PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: Pasar modal adalah
pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan
dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Pasar modal sebagai pasar untuk
memperjualbelikan sekuritas yang memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti
saham dan obligasi. Obligasi ditawarkan kepada masyarakat melalui penawaran
umum. Kegiatan pasar modal sudah menuju perdagangan tanpa warkat yaitu perdagangan
secara elektronik merubah sertifikat efek ke bentuk elektronik. Diharapkan tercipta
pasar modal yang efisien, proses penyelesaian transaksi yang lebih cepat, dan penyebaran
informasi lebih merata. Adanya penegakan dan kepastian hukum yang terjamin akan
memberikan perlindungan hukum terhadap investor.
Kata Kunci: Pasar Modal,
Obligasi, Elektronik, Investor
Penulis: Kadek Devi
Sudaryanti, Ni Ketut Supasti Darmawan,
Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130225