PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

ABSTRAK: Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Pasar modal sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Obligasi ditawarkan kepada masyarakat melalui penawaran umum. Kegiatan pasar modal sudah menuju perdagangan tanpa warkat yaitu perdagangan secara elektronik merubah sertifikat efek ke bentuk elektronik. Diharapkan tercipta pasar modal yang efisien, proses penyelesaian transaksi yang lebih cepat, dan penyebaran informasi lebih merata. Adanya penegakan dan kepastian hukum yang terjamin akan memberikan perlindungan hukum terhadap investor.
Kata Kunci: Pasar Modal, Obligasi, Elektronik, Investor
Penulis: Kadek Devi Sudaryanti,  Ni Ketut Supasti Darmawan, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd130225

Artikel Terkait :