PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TIMESHARE

ABSTRAK: Timeshare merupakan program wisata dimana para anggotanya dapat mengontrak akomodasi penginapan atau resort eksklusif untuk periode tertentu misalnya 20 hingga 50 tahun. Terkadang dalam transaksi Timeshare yang melibatkan dua pihak yang berbeda kewarganegaraan, Untuk itu biasanya kontrak Timeshares dibuat dalam bahasa Inggris. Akibatnya banyak informasi yang tidak diperoleh konsumen ketika menandatangani sebuah kontrak Timeshare. Oleh karena itu, sebuah studi normatif berjudul “Perlindungan Hukum terhadap konsumen Timeshare“ telah dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa studi kepustakaan dengan system kartu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen Timeshare. Studi ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu membuat suatu produk hukum untuk mengatur serta menertibkan bisnis Timeshare. Pilihan yang paling baik untuk perlindungan adalah dengan kecermatan berkontrak.  
Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Timeshare, Kontrak Bisnis
Penulis: I Dewa Ayu Danu Saputri, A.A. Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130214

Artikel Terkait :