PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PEMADAMAN LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH PT.PLN (PERSERO) KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Penelitian ini
menggunakan pendekatan empiris, dengan jenis dan sumber data primer dan data
sekunder dan proses analisa yang digunakan adalah Kualitatif. Sebagaimana yang
diketahui bersama bahwa energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital
dalam kehidupan masyarakat, sementara penyediaan energi listrik di Indonesia
belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang kebutuhan masyarakat akan energi
listrik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah perlindungan
hukum terhadap konsumen atas kerugian pemadaman listrik yang dilakukan oleh
PT.PLN (Persero) kota Samarinda. Dalam pembahasan penelitian yang dilakukan
Penulis, bahwa PLN mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap
kerugian yang terjadi di masyarakat yaitu konsumen pengguna listrik, faktor
yang menyebabkan pemadaman listrik disebabkan, yaitu kondisi keterbatasan
listrik, kondisi keterbatasan pasokan ketika adanya pemeliharaan mesin atau
gangguan mesin, dan kondisi pemadaman akibat adanya pemeliharaan jaringan
tenaga distribusi tenaga listrik. Penulis memperoleh kesimpulan dimana dalam
hal kerugian konsumen yang disebabkan pemadaman aliran listrik ini PT.PLN
mempunyai tanggung jawab yang dinamakan Public Responsibility Operation berupa
upaya-upaya yang dilakukan PT. PLN kepada konsumen pengguna listrik dan
perlindungan hukum yang diberikan oleh PT.PLN (Persero) kota Samarinda kepada
pelanggan listrik berupa kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian dari pihak
PLN. Dalam skripsi ini penulis melihat adanya asas iktikad baik yang telah
diterapkan oleh PLN kepada konsumen, selain itu juga diharapkan konsumen harus
dapat memahami tingkat kemampuan PLN dalam menyediakan tenaga kelistrikan.
Kata Kunci: Konsumen,
Kerugian, Pemadaman aliran
Penulis: Widya Ayu Anggraeni
Kode Jurnal: jphukumdd130441