PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE DI BALI

ABSTRAK: Perkembangan teknologi informasi yang mengalami kemajuan pesat di Indonesia telah menciptakan perubahan perilaku dalam kehidupan manusia. Selain memiliki peran dalam kemajuan peradaban manusia, perkembangan teknologi informasi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum salah satunya yakni penipuan yang dilakukan pelaku usaha dalam jual beli online. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai perlindungan hukum apakah yang diberikan terhadap konsumen yang melakukan transaksi online di Bali. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan produk hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi online dengan berpedoman pada Pasal 8 dan Pasal 16.
Kata kunci: perkembangan teknologi informasi, transaksi online, penipuan, perlindungan konsumen
Penulis: Made Mahayu Mas Dianastiti, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd130226

Artikel Terkait :