PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE DI BALI
ABSTRAK: Perkembangan
teknologi informasi yang mengalami kemajuan pesat di Indonesia telah menciptakan
perubahan perilaku dalam kehidupan manusia. Selain memiliki peran dalam
kemajuan peradaban manusia, perkembangan teknologi informasi juga dapat menimbulkan
permasalahan hukum salah satunya yakni penipuan yang dilakukan pelaku usaha
dalam jual beli online. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai
perlindungan hukum apakah yang diberikan terhadap konsumen yang melakukan
transaksi online di Bali. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni bahwa Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan produk hukum yang dapat
memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi online dengan berpedoman
pada Pasal 8 dan Pasal 16.
Kata kunci: perkembangan
teknologi informasi, transaksi online, penipuan, perlindungan konsumen
Penulis: Made Mahayu Mas
Dianastiti, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd130226