PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA BANK TERKAIT DENGAN DATA NASABAH DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK: Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana bank terkait dengan data nasabah dalam transaksi elektronik yang bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan dan upaya perlindungan terhadap data nasabah penyimpan dana bank dalam transaksi elektronik yaitu mengkaji hukum dengan melihat dari adanya kesenjangan dalam norma atau asas hukum dengan meneliti bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Perlindungan secara implicit (Implicit deposit perotection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Nasabah Penyimpan, Transaksi Eletronik
Penulis: I Dewa Gede Suparta Bonantara, Anak Agung Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130194

Artikel Terkait :