PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA BANK TERKAIT DENGAN DATA NASABAH DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK: Perlindungan hukum
terhadap nasabah penyimpan dana bank terkait dengan data nasabah dalam
transaksi elektronik yang bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan dan upaya
perlindungan terhadap data nasabah penyimpan dana bank dalam transaksi elektronik
yaitu mengkaji hukum dengan melihat dari adanya kesenjangan dalam norma atau
asas hukum dengan meneliti bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dan menemukan
kebenaran dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Perlindungan secara
implicit (Implicit deposit perotection), yaitu perlindungan yang dihasilkan
oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan
terjadinya kebangkrutan bank, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada
nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari
kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Kata kunci: Perlindungan
hukum, Nasabah Penyimpan, Transaksi Eletronik
Penulis: I Dewa Gede Suparta
Bonantara, Anak Agung Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd130194