PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PARUH WAKTU APABILA TERJADI KECELAKAAN KERJA

ABSTRAK: Bisnis di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Banyak perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar sehingga banyak tenaga kerja yang dibutuhkan baik tenaga kerja penuh, tenaga kerja paruh waktu, tenaga kerja sementara maupun pengganti. Dalam menjalankan pekerjaannya setiap pekerja selalu memiliki resiko salah satunya adalah terjadinya kecelakaan kerja. Maka dari hal tersebut dibuatlah tulisan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Paruh Waktu Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja”. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, tulisan ini memberi pengetahuan mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja paruh waktu apabila terjadi kecelakaan kerja dan sejauh mana perusahaan bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja paruh waktu. Dalam undang-undang perlindungan hukum terhadap pekerja paruh waktu tidak diatur secara khusus. Namun apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja paruh waktu perusahaan tetap bertanggungjawab memberikan hak yang sama dengan pekerja penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dengan jalan memberikan asuransi maupun berupa santunan kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Perlindungan, Tanggung Jawab, Pekerja Paruh Waktu, Kecelakaan Kerja
Penulis: Ketut Wiwit Triani, I Gde Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd130051

Artikel Terkait :