PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA
ABSTRAK: Tulisan ini
berjudul Perlindungan Hukum
Terhadap Pekerja Dalam
Perjanjian Kerja Dengan Sisitem
Outsourcing di Indonesia.
Tulisan ini bertujuan
untuk mengetahui
implementasi hubungan hukum
antara tenaga kerja
dengan penyedia jasa tenaga
kerja outsourcing. Jenis
penulisan ini adalah
penelitian yuridis normatif,
yaitu dikaji dengan
pendekatan
perundang-undangan (the statute
approach) artinya suatu masalah
akan dilihat dari
aspek hukumnya dengan
menelaah peraturan perundang-undangan. Hubungan
hukum antara pekerja
dan perusahaan penyedia
jasa itu sendiri dimuat dalam
perjanjian kerja yang
berisikan tentang hak
dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawannya.
Kata Kunci: outsorcing,
Perusahaan, Pekerja
Penulis: Ida Ayu Dwi Utami, I
Ketut Sandi Sudarsana, I Nyoman Darmadha
Kode Jurnal: jphukumdd130108