PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SETELAH TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PADA HOTEL FOUR SEASONS RESORT BALI DI SAYAN
ABSTRAK: Masalah
ketenagakerjaan menjadi masalah yang cenderung tidak terselesaikan sampai saat
ini, walaupun sudah banyak upaya untuk mengatasinya. Oleh karena itu tulisan
ini akan menjelaskan masalah pokok ketenagakerjaan yang terjadi antara lain, mengenai
pemutusan hubungan kerja secara sepihak kemudian tidak bersedia membayar
hak-hak pekerja ketika pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya termasuk dalam
kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan sanksi terhadap pengusaha yang
melanggar aturan. Dan juga yang terpenting menyangkut pada perlindungan hukum
pekerja yang harus diterima setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Termasuk
juga pada peran dari dinas terkait dalam pemenuhan perlindungan hukum pekerja
setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kata Kunci: Masalah
Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Hak-hak Pekerja, Perlindungan Hukum
Penulis: I Ketut Hendra Winata,
I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130248