PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SETELAH TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PADA HOTEL FOUR SEASONS RESORT BALI DI SAYAN

ABSTRAK: Masalah ketenagakerjaan menjadi masalah yang cenderung tidak terselesaikan sampai saat ini, walaupun sudah banyak upaya untuk mengatasinya. Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan masalah pokok ketenagakerjaan yang terjadi antara lain, mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak kemudian tidak bersedia membayar hak-hak pekerja ketika pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya termasuk dalam kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar aturan. Dan juga yang terpenting menyangkut pada perlindungan hukum pekerja yang harus diterima setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Termasuk juga pada peran dari dinas terkait dalam pemenuhan perlindungan hukum pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kata Kunci: Masalah Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Hak-hak Pekerja, Perlindungan Hukum
Penulis: I Ketut Hendra Winata, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130248

Artikel Terkait :