PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI DI HOTEL NIKKI DENPASAR
ABSTRAK: Perlindungan Hukum
terhadap perempuan yang bekerja di malam hari di Hotel Nikki Denpasar.
Kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut dapat memacu perempuan dalam menambah
jam kerja, dan resiko yang dihadapi perempuan yang bekerja pada malam hari
tentu banyak sekali misalnya pelecehan seksual bahkan perkosaan. Hal ini memicu
penulis untuk mengangkat masalah ini yaitu bagaimana penerapan perlindungan
hukum tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan faktor-faktor
yang mempengaruhi penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bekerja di
Hotel Nikki Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
adalah jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan masalah dengan melakukan
penelitian di lapangan, yaitu di Hotel Nikki Denpasar. Penerapan perlindungan
hukum tenaga kerja perempuan mengacu pada pasal 76 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 (UUK)
Kata kunci: Perlindungan
Hukum, Tenaga kerja perempuan
Penulis: Arik Andriani, A.A
Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130166