PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI DI HOTEL NIKKI DENPASAR

ABSTRAK: Perlindungan Hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari di Hotel Nikki Denpasar. Kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut dapat memacu perempuan dalam menambah jam kerja, dan resiko yang dihadapi perempuan yang bekerja pada malam hari tentu banyak sekali misalnya pelecehan seksual bahkan perkosaan. Hal ini memicu penulis untuk mengangkat masalah ini yaitu bagaimana penerapan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bekerja di Hotel Nikki Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan masalah dengan melakukan penelitian di lapangan, yaitu di Hotel Nikki Denpasar. Penerapan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan mengacu pada pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 (UUK)
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga kerja perempuan
Penulis: Arik Andriani, A.A Gede Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130166

Artikel Terkait :