PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG LEMAH DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)

ABSTRAK: UUPT telah memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah, begitu juga dalam peraturan pelaksanaannya, yang dapat dibedakan ke dalam perlindungan secara struktural, financial dengan sistem silent majority dan super majority, serta perlindungan dengan system lokalisasi; UUPT telah menerapkan prinsip appraisal rights, sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada pihak yang lemah dalam merger, yang terdapat dalam Pasal 102 juncto 123 UUPT.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pihak yang Lemah, Penggabungan Perusahaan
Penulis: Cok Istri Essa Santhira Dalem, Ni Nyoman Sukerti
Kode Jurnal: jphukumdd130122

Artikel Terkait :