PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA WARNET DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KUOTA INTERNET YANG DIBERIKAN OLEH PROVIDER
ABSTRAK: Perlindungan hukum
bagi para pihak dalam suatu perjanjian yang artinya mendapatkan perlindungan
dalam melaksanakan perjanjian agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan
oleh hukum. Pihak-pihak yang telah sepakat mengikat suatu perjanjian wajib
melaksanakan semua hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan. Resiko yang
diterima konsumen terhadap itikad tidak baik pelaku usaha dalam perjanjian
salah satunya adalah wanprestasi. Hal tersebut dilakukan diluar dari perjanjian
yang dilakukan secara sepihak
Kata kunci: Wanprestasi,
Perjanjian, Perlindungan Hukum
Penulis: Faizal Rahmat Ananta,
Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd130124