PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA WARNET DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KUOTA INTERNET YANG DIBERIKAN OLEH PROVIDER

ABSTRAK: Perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian yang artinya mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan perjanjian agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pihak-pihak yang telah sepakat mengikat suatu perjanjian wajib melaksanakan semua hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan. Resiko yang diterima konsumen terhadap itikad tidak baik pelaku usaha dalam perjanjian salah satunya adalah wanprestasi. Hal tersebut dilakukan diluar dari perjanjian yang dilakukan secara sepihak
Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Perlindungan Hukum
Penulis: Faizal Rahmat Ananta, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd130124

Artikel Terkait :