PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI MELALUI TINDAKAN SAFEGUARD WORLD TRADE ORGANIZATION

ABSTRAK: Perlindungan industri dalam negeri melalui Safeguard World Trade Organization (WTO). Safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Penelitian ini bersifat normatif karena meneliti sejarah hukum serta asas-asas hukum dan penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Pengaturan safeguard mengacu pada article XIX GAAT (Emergency Action on Imports of Particular Product) sebagaimana disempurnakan dengan agreement on safeguard 1994. Tindakan pengamanan (safeguard) juga diatur dalam sistem hukum Indonesia dengan Keppres Nomor 84 tahun 2002 tentang tindakan pengamanan industri dalam negeri dari akibat kebijakan impor.
Kata kunci: Pengamanan, Perlindungan Industri, WTO
Penulis: A.A. Istri Indraswari, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130188

Artikel Terkait :