PERLINDUNGAN INDUSTRI DALAM NEGERI MELALUI TINDAKAN SAFEGUARD WORLD TRADE ORGANIZATION
ABSTRAK: Perlindungan industri
dalam negeri melalui Safeguard World Trade Organization (WTO). Safeguard adalah
tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk
memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang
yang secara langsung bersaing. Penelitian ini bersifat normatif karena meneliti
sejarah hukum serta asas-asas hukum dan penelitian ini juga mengkaji dan
meneliti peraturan-peraturan tertulis. Pengaturan safeguard mengacu pada
article XIX GAAT (Emergency Action on Imports of Particular Product)
sebagaimana disempurnakan dengan agreement on safeguard 1994. Tindakan
pengamanan (safeguard) juga diatur dalam sistem hukum Indonesia dengan Keppres
Nomor 84 tahun 2002 tentang tindakan pengamanan industri dalam negeri dari
akibat kebijakan impor.
Kata kunci: Pengamanan,
Perlindungan Industri, WTO
Penulis: A.A. Istri Indraswari,
I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130188