PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA MAGANG DI PT. BAKRIE TOSANJAYA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Abstrak: Dalam suatu perusahaan, pekerja merupakan salah satu aset yang sangat penting, sehingga wajib bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Perlindungan yang diberikan adalah berupa hak jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut apakah Undang-Undang tersebut telah dilaksanakan dan diterapkan secara efektif dan benar. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja magang di PT. Bakrie Tosanjaya dalam terjadinya kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Pekerja magang, Hak jaminan sosial tenaga kerja
Penulis: Denise Sheren Diandra, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130240

Artikel Terkait :