PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA MAGANG DI PT. BAKRIE TOSANJAYA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
Abstrak: Dalam suatu
perusahaan, pekerja merupakan salah satu aset yang sangat penting, sehingga wajib
bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja
dan keluarganya. Perlindungan yang diberikan adalah berupa hak jaminan sosial
tenaga kerja. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut
apakah Undang-Undang tersebut telah dilaksanakan dan diterapkan secara efektif
dan benar. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum bagi pekerja magang di PT. Bakrie Tosanjaya dalam terjadinya
kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Pekerja magang,
Hak jaminan sosial tenaga kerja
Penulis: Denise Sheren
Diandra, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130240