PERLINDUNGAN KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM SUATU PERUSAHAAN DITINJAU DARI PASAL 81 s/d PASAL 83 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: Pelaksanaan pasal 81
s/d pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 bagi pekerja
perempuan dalam suatu perusahaan dalam prakteknya, sudah dapat dikatakan cukup
baik sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan hal ini sangat diharapkan oleh
Pemerintah pada umumnya serta pengusaha dan pekerja pada khususnya. Pengaturan
mengenai perlindungan kerja perempuan itu memerlukan kebijakan tersendiri dari
pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang
baik dengan pihak pemerintah, dalam hal ini adalah pihak Departemen Tenaga
Kerja, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
perusahaan tidak terlepas dan pengawasannya, untuk menghindari kemungkinan
terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap tenaga kerja
perempuan itu sendiri. Kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi oleh suatu
perusahaan dalam menerapkan pasal 81 s/d pasal 83 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2003, dengan adanya kodrat perempuan sebagai makhluk
yang lemah fisiknya dibandingkan dengan kaum pria dimana saat-saat tertentu mengalami
halhal yang alamiah seperti haid, hamil, dan melahirkan, mendorong diberlakukannya
pasal 81 s/d pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 yang
diwujudkan dalam bentuk cuti. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut,
pihak perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti dari pasal
81 s/d 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 dalam hal cuti
haid, cuti hamil dan melahirkan serta menyusui, dengan memberikan kebijakan
tertentu dengan diberlakukan setelah diadakan musyawarah antara pihak
perusahaan dan wakil pekerja perempuan terlebih dahulu.
Kata Kunci: Perlindungan
Kerja, Pekerja Perempuan
Penulis: Ni Luh Pramita Dewi,
I Ketut Markeling, SH,MH, A.A.GA Dharmakusuma, SH,MH
Kode Jurnal: jphukumdd130227