PERLINDUNGAN KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM SUATU PERUSAHAAN DITINJAU DARI PASAL 81 s/d PASAL 83 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK: Pelaksanaan pasal 81 s/d pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 bagi pekerja perempuan dalam suatu perusahaan dalam prakteknya, sudah dapat dikatakan cukup baik sesuai dengan aturan hukum yang ada, dan hal ini sangat diharapkan oleh Pemerintah pada umumnya serta pengusaha dan pekerja pada khususnya. Pengaturan mengenai perlindungan kerja perempuan itu memerlukan kebijakan tersendiri dari pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang baik dengan pihak pemerintah, dalam hal ini adalah pihak Departemen Tenaga Kerja, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlepas dan pengawasannya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap tenaga kerja perempuan itu sendiri. Kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menerapkan pasal 81 s/d pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, dengan adanya kodrat perempuan sebagai makhluk yang lemah fisiknya dibandingkan dengan kaum pria dimana saat-saat tertentu mengalami halhal yang alamiah seperti haid, hamil, dan melahirkan, mendorong diberlakukannya pasal 81 s/d pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 yang diwujudkan dalam bentuk cuti. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut, pihak perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti dari pasal 81 s/d 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 dalam hal cuti haid, cuti hamil dan melahirkan serta menyusui, dengan memberikan kebijakan tertentu dengan diberlakukan setelah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dan wakil pekerja perempuan terlebih dahulu.
Kata Kunci: Perlindungan Kerja, Pekerja Perempuan
Penulis: Ni Luh Pramita Dewi, I Ketut Markeling, SH,MH, A.A.GA Dharmakusuma, SH,MH
Kode Jurnal: jphukumdd130227

Artikel Terkait :