Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk dan penyebab perdagangan manusia (perempuan) dan
kebijakan yang dapat meminimalisir kekerasan kejahatan perdagangan manusia
(perempuan) serta upaya-upaya penanggulangannya. Metode penelitian ini adalah
yuridis-sosiologis dengan pendekatan
kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi
kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan terdapat bentuk-bentuk kekerasan yaitu kekerasan seksual, kekerasan
fisik, kekerasan mental, melalui ciri-ciri dipukul, disiram air alkohol,
diancam dan lain-lain. Dan penyebabnya
ditipu, dijanjikan pekerjaan, pendidikan rendah. Kebijakan Undang-undang No 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu penanganan yang optimal untuk
membuktikan bentuk kekerasan yang dialami korban, 3 pola penanganan pembuktian
yaitu : pemeriksaan yang berasal dari penanganan tim forensik, pemeriksaan yang
berasal dari penanganan tim kepolisian,
pemeriksaan yang berasal dari penaganan tim psikolog. Kesimpulkan yang
diperoleh adalah bentuk kekerasan dalam perdagangan manusia (perempuan)
meliputi :kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental. Penyebabnya,
faktor internal dan faktor eksternal. Implementasi Undang-undang No 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang, pembuktian bentuk
kekerasan melalui beberapa pola penanganan: pemeriksaan forensik, pemeriksaan
kepolisian, pemeriksaan psikologi.
Keywords: Crime Trafficking In
Persons; Victims Of Violence; Criminal Law System
Penulis: Agung Sulistiyo
Kode Jurnal: jphukumdd120134