Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan penyebab perdagangan manusia (perempuan) dan kebijakan yang dapat meminimalisir kekerasan kejahatan perdagangan manusia (perempuan) serta upaya-upaya penanggulangannya. Metode penelitian ini adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan  kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan  terdapat bentuk-bentuk  kekerasan yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental, melalui ciri-ciri dipukul, disiram air alkohol, diancam dan lain-lain. Dan  penyebabnya ditipu, dijanjikan pekerjaan, pendidikan rendah. Kebijakan Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  perlu penanganan yang optimal untuk membuktikan bentuk kekerasan yang dialami korban, 3 pola penanganan pembuktian yaitu : pemeriksaan yang berasal dari penanganan tim forensik, pemeriksaan yang berasal dari penanganan  tim kepolisian, pemeriksaan yang berasal dari penaganan tim psikolog. Kesimpulkan yang diperoleh adalah bentuk kekerasan dalam perdagangan manusia (perempuan) meliputi :kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan mental. Penyebabnya, faktor internal dan faktor eksternal. Implementasi Undang-undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang, pembuktian bentuk kekerasan melalui beberapa pola penanganan: pemeriksaan forensik, pemeriksaan kepolisian, pemeriksaan psikologi.
Keywords: Crime Trafficking In Persons; Victims Of Violence; Criminal Law System
Penulis: Agung Sulistiyo
Kode Jurnal: jphukumdd120134

Artikel Terkait :