Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia
Abstrak: Penelitian bertujuan
untuk menganalisis eksistensi aliran keagamaan di Indonesia yang difatwa sesat
oleh MUI, ditinjau dari perspektif Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan
dua jenis data yakni primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melaui
wawancara dengan sejumlah informan dari MUI, Ahmadiyah, dan Ahli-ahli agama
Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aliran-aliran keagamaan yang
difatwa sesat oleh MUI tersebut, dalam perspektif MUI tidak dianggap sebagai
kelompok agama yang resmi diakui oleh negara mau-pun menurut ajaran agama Islam
yang sudah establish. Hal ini didasarkan pada ketentuan al-Qur’an dan Hadist,
serta ketentuan hukum positif Indonesia. Kontroversi terhadap fatwa MUI ini
dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, adanya perbedaan antara pandangan MUI
dengan para aktivis HAM dalam memaknai kebebasan beragama. MUI mendasarkan
pandangannya pada norma-norma agama dan hukum positif, sementara para aktivis
HAM mendasarkan pada norma-norma HAM Universal.
Keywords: MUI Paradigm; Religious
Liberty
Penulis: Rohidin
Kode Jurnal: jphukumdd110144