Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia

Abstrak: Penelitian bertujuan untuk menganalisis eksistensi aliran keagamaan di Indonesia yang difatwa sesat oleh MUI, ditinjau dari perspektif Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melaui wawancara dengan sejumlah informan dari MUI, Ahmadiyah, dan Ahli-ahli agama Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aliran-aliran keagamaan yang difatwa sesat oleh MUI tersebut, dalam perspektif MUI tidak dianggap sebagai kelompok agama yang resmi diakui oleh negara mau-pun menurut ajaran agama Islam yang sudah establish. Hal ini didasarkan pada ketentuan al-Qur’an dan Hadist, serta ketentuan hukum positif Indonesia. Kontroversi terhadap fatwa MUI ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, adanya perbedaan antara pandangan MUI dengan para aktivis HAM dalam memaknai kebebasan beragama. MUI mendasarkan pandangannya pada norma-norma agama dan hukum positif, sementara para aktivis HAM mendasarkan pada norma-norma HAM Universal.
Keywords: MUI Paradigm; Religious Liberty
Penulis: Rohidin
Kode Jurnal: jphukumdd110144

Artikel Terkait :