PERSYARATAN JAMINAN DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PRAKTEKNYA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT KUTA

ABSTRAK: Persyaratan jaminan dan penyelesaian kredit macet dalam prakteknya pada Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Kuta memiliki tujuan untuk mengetahui syarat – syarat apa saja yang harus ada dalam pemberian atau penyaluran kredit dan bagaimana bentuk penyelesaian kredit macet dalam prakteknya di LPD Desa Adat Kuta. Dalam penelitian ini pendekatan masalah yang di pergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis empiris, yaitu dengan membaca buku-buku literatur Perundang-Undangan dengan dikaitkan permasalahan yang ada di lapangan. LPD Desa Adat Kuta mensyaratkan jaminan dalam pengajuan kredit di atas Rp. 2000.000,00 yaitu dengan jaminan : Jaminan Benda Bergerak, Sertifikat Hak Milik, dan Deposito LPD Desa Adat Kuta. Sedangkan di bawah Rp. 2000.000,00 maka LPD Desa Adat Kuta tidak mensyaratkan adanya suatu jaminan, hanya saja surat rekomendasi dari Kelian Adat yang bersangkutan. Bentuk penyelesaian kredit macet, LPD Desa Adat Kuta melalui dua cara yaitu dengan cara : Non Litigasi Dan Litigasi.
Kata kunci: Persyaratan Jaminan, Kredit Macet, Non Litigasi dan Litigasi
Penulis: I Gusti Bagus Wijaya Negara, I Gusti Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130130

Artikel Terkait :