PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN
Abstrak: Pesatnya kemajuan di
bidang ekonomi ternyata menuntut diadakannya suatu sistem dan prosedur
kepabeanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran
arus barang dan dokumen. Penyelundupan merupakan masalah yang sudah sangat berurat
dan berakar di Indonesia, artinya menghapus penyelundupan merupakan masalah
yang cukup besar. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyelundupan
berlaku terhadap si pelaku sendiri baik orang perorangan maupun badan hukum.
Kata kunci: penyeludupan ,
Tanggung jawab , Hukum Pidana
Penulis: AZMI SYAHPUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd120107