PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN

Abstrak: Pesatnya kemajuan di bidang ekonomi ternyata menuntut diadakannya suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen. Penyelundupan merupakan masalah yang sudah sangat berurat dan berakar di Indonesia, artinya menghapus penyelundupan merupakan masalah yang cukup besar. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyelundupan berlaku terhadap si pelaku sendiri baik orang perorangan maupun badan hukum.
Kata kunci: penyeludupan , Tanggung jawab , Hukum Pidana
Penulis: AZMI SYAHPUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd120107

Artikel Terkait :