PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING
ABSTRAK: Internet banking
adalah sebuah pemanfaatan teknologi internet sebagai media untuk melakukan
transaksi perbankan. Dalam perakteknya sehari-hari sering terjadi gangguan baik
bersifat teknis atau khusus yang merugikan nasabah pengguna internet banking.
Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dijelaskan apa saja gangguan-gangguan
didalam internet banking tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban apabila
terjadi gangguan dalam internet banking, bentuk pertanggung jawaban dilihat
dari pihak mana yang melakukan kesalahan dan penyelesaiannya diselesaikan
secara litigasi atau non litigasi.
Kata Kunci: Internet Banking,
Gangguan-Ganguan, Pertanggungjawaban
Penulis: I Gst Ngurah Eka
Grata Saputra, Ni Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130136