PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING

ABSTRAK: Internet banking adalah sebuah pemanfaatan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi perbankan. Dalam perakteknya sehari-hari sering terjadi gangguan baik bersifat teknis atau khusus yang merugikan nasabah pengguna internet banking. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dijelaskan apa saja gangguan-gangguan didalam internet banking tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban apabila terjadi gangguan dalam internet banking, bentuk pertanggung jawaban dilihat dari pihak mana yang melakukan kesalahan dan penyelesaiannya diselesaikan secara litigasi atau non litigasi.
Kata Kunci: Internet Banking, Gangguan-Ganguan, Pertanggungjawaban
Penulis: I Gst Ngurah Eka Grata Saputra, Ni Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130136

Artikel Terkait :