PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN PADA KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak: Banyak perbuatan pejabat administrasi negara yang dilakukan dengan keputusan administrasi negara di kemudian hari dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena ditemukan adanya bukti bahwa suatu keputusan administrasi negara tersebut menimbulkan kerugian bagi perekonomian atau keuangan negara. Batasan yang tegas apakah seorang pejabat administrasi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dipertangggungjawabkan adalah kondisi atau faktor objektif di lapangan yaitu apakah ia melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, mengambil kebijakan atau senyatanya bertentangan dengan kewenangan nya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Pejabat Administrasi Negara, Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Hamzar Nodi
Kode Jurnal: jphukumdd120111

Artikel Terkait :