PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN PADA KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Banyak perbuatan
pejabat administrasi negara yang dilakukan dengan keputusan administrasi negara
di kemudian hari dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena ditemukan adanya
bukti bahwa suatu keputusan administrasi negara tersebut menimbulkan kerugian bagi
perekonomian atau keuangan negara. Batasan yang tegas apakah seorang pejabat
administrasi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dipertangggungjawabkan
adalah kondisi atau faktor objektif di lapangan yaitu apakah ia melakukan
tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, mengambil kebijakan atau senyatanya
bertentangan dengan kewenangan nya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kata Kunci: Pejabat
Administrasi Negara, Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Hamzar Nodi
Kode Jurnal: jphukumdd120111