PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN SUMBANG (INCEST) DALAM KONSEP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU
ABSTRAK: Inses merupakan salah
satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP. Namun, peraturan
tersebut masih terbatas pada persyaratan bahwa hubungan inses tersebut
dilakukan dengan anak kandungnya yang belum cukup umur. Padahal, inses itu
sendiri mengandung pengertian yang luas, sehingga dalam RUU KUHP, kriminalisasi
inses menjadi salah satu perhatian melalui pembentukan ketentuan baru mengenai
hal ini. Perubahan tersebut tentu akan mengakibatkan perubahan pula dalam menentukan
pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.
Kata kunci: Inses,
Pertanggungjawaban pidana, RUU KUHP
Penulis: Nyoman Mahadhitya
Putra, I Wayan Sutara Djaya
Kode Jurnal: jphukumdd130101