PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN SUMBANG (INCEST) DALAM KONSEP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

ABSTRAK: Inses merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP. Namun, peraturan tersebut masih terbatas pada persyaratan bahwa hubungan inses tersebut dilakukan dengan anak kandungnya yang belum cukup umur. Padahal, inses itu sendiri mengandung pengertian yang luas, sehingga dalam RUU KUHP, kriminalisasi inses menjadi salah satu perhatian melalui pembentukan ketentuan baru mengenai hal ini. Perubahan tersebut tentu akan mengakibatkan perubahan pula dalam menentukan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.
Kata kunci: Inses, Pertanggungjawaban pidana, RUU KUHP
Penulis: Nyoman Mahadhitya Putra, I Wayan Sutara Djaya
Kode Jurnal: jphukumdd130101

Artikel Terkait :