POLITIK PLURALISME HUKUM DALAM HUKUM UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KE HAKIMAN: KAJIAN TERHADAP PENGAKUAN HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

Abstrak: Suatu kenyataan bahwa di Indonesia tidak hanya berlaku hukum tertulis yang didukung oleh kekuasaan (state law), tetapi juga berlaku hukum tidak tertulis (non state law). Politik hukum yang menganut unifikasi danmemberiakukan sentralisme hukum merupakan politik pengingkaran (the political ofignorance) fakta pluralisme hukum. Politik hukum Undang Undang Kekuasaan kehakiman yang berlaku selama ini tidak secarategas mengakui hukum tidak tertulis, karena sekalipun ada pengakuan masih sumir dan mengambang. Sekalipun UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menganut politik pluralisme hukum dan mengakui hukum tidak tertulis tetapimasihsamar-samar (pluralisme hukum yanglemah), yangberakibat adanya dominasi hukum negara dan hukum tidak terulis hanya menjadi pelengkap hukum negara. Politik hukum Undang Undang kekuasaan kehakiman kedepan idealnya tidak dibuat bersyarat dengan menganut politik pluralisme hukum yangkuat, sehinggadapat mengakomodasi pluralisme hukum dalam masyarakat.
Kata Kunci: pluralisme hukum, kekuasaan kehakiman, hukum tidak tertulis
Penulis: Mohammad Jamin
Kode Jurnal: jphukumdd110109

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2011