PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA

ABSTRAK: Jual  rugi  adalah  praktik  menjual  barang  atau  jasa  dengan  harga  sangat  rendah,  dengan maksud  menyingkirkan  pesaingnya  keluar  dari  pasar  bersangkutan,  atau  membuat  hambatan masuk ke pasar bagi pesaing baru yang potensial. Jika para pesaing atau pesaing yang potensial tidak dapat mempertahankan harga yang sama atau lebih rendah tanpa kerugian, kemudian Para pelaku usaha akan tersingkir dari persaingan atau memilih untuk tidak ikut bersaing dalam pasar bersangkutan.Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai dampak praktik jual rugi  dalam  persaingan  usaha,  dari  jangka  pendek  sampai  jangka  panjang.  Dan  juga  akan dijelaskan mengenai akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik jual rugi
Kata Kunci: Jual Rugi, Pelaku Usaha, Persaingan Usaha
Penulis: I Dw Gd Riski Mada, A.A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130133 

Artikel Terkait :