PRAKTIK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA
ABSTRAK: Jual rugi
adalah praktik menjual
barang atau jasa
dengan harga sangat
rendah, dengan maksud menyingkirkan
pesaingnya keluar dari
pasar bersangkutan, atau
membuat hambatan masuk ke pasar
bagi pesaing baru yang potensial. Jika para pesaing atau pesaing yang potensial
tidak dapat mempertahankan harga yang sama atau lebih rendah tanpa kerugian,
kemudian Para pelaku usaha akan tersingkir dari persaingan atau memilih untuk
tidak ikut bersaing dalam pasar bersangkutan.Oleh karena itu dalam makalah ini
akan dijelaskan mengenai dampak praktik jual rugi dalam
persaingan usaha, dari
jangka pendek sampai
jangka panjang. Dan
juga akan dijelaskan mengenai
akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik jual rugi
Kata Kunci: Jual Rugi, Pelaku
Usaha, Persaingan Usaha
Penulis: I Dw Gd Riski Mada, A.A
Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130133