PROBLEMATIKA PENERAPAN PROSENTASE DOWN PAYMENT (UANG MUKA) SEBESAR 20% PADA KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 43/PMK.010/2012 TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN)

Abstrak:  Tingginya tingkat kebutuhan akan barang-barang konsumtif di satu pihak, dan terbatanya kemampuan atau daya beli dari sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai di lain pihak membuat lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak diminati oleh mayarakat, sehingga membuat lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance) meskipun masih terbilang muda usianya namun cukup aktif berperan dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia. Salah satunya yaitu PT. Federal International Finance Cabang Palur yang merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan prosentase down payment (uang muka) sebesar 20% pada kredit kendaraan bermotor.
Konsumen pada perusahaan tersebut merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak PT. Federal International Finance Cabang Palur dan pihak konsumen, dengan penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. Lembaga pembiayaan konsumen merupakan alternatif guna memperoleh barang-barang kebutuhan konsumen, yang tidak mampu dibeli secara tunai oleh masyarakat dengan daya beli yang terbatas.
Penulis: Anindya Mutiara, Ida Fatmawati, Indah Permatasari
Kode Jurnal: jphukumdd130491

Artikel Terkait :