PROBLEMATIKA PENERAPAN PROSENTASE DOWN PAYMENT (UANG MUKA) SEBESAR 20% PADA KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 43/PMK.010/2012 TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN)
Abstrak: Tingginya tingkat kebutuhan akan
barang-barang konsumtif di satu pihak, dan terbatanya kemampuan atau daya beli
dari sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai di lain pihak membuat
lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak diminati oleh mayarakat, sehingga
membuat lembaga pembiayaan konsumen (consumer finance) meskipun masih terbilang
muda usianya namun cukup aktif berperan dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia.
Salah satunya yaitu PT. Federal International Finance Cabang Palur yang
merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang
pembiayaan konsumen. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian
kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui perubahan prosentase down payment (uang muka) sebesar
20% pada kredit kendaraan bermotor.
Konsumen pada perusahaan tersebut merupakan perjanjian hutang piutang
antara pihak PT. Federal International Finance Cabang Palur dan pihak konsumen,
dengan penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang tersebut
dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. Lembaga pembiayaan konsumen merupakan
alternatif guna memperoleh barang-barang kebutuhan konsumen, yang tidak mampu
dibeli secara tunai oleh masyarakat dengan daya beli yang terbatas.
Penulis: Anindya Mutiara, Ida
Fatmawati, Indah Permatasari
Kode Jurnal: jphukumdd130491