PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI DALAM PENYELESAIAN WANPRESTAS NASABAH ATAS TAGIHAN KARTU KREDIT MACET YANG DILAKUKAN MELALUI JASA DEBT COLLECTOR (Studi di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta)

Sari: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit macet yang dilakukan melalui jasa Debt Collector di PT.Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi  Surakarta  dan  hal-hal  yang  dihadapi  PT.  Bank  Permata  Tbk  Cabang  Slamet  Riyadi  Surakarta dalam  penyelesaian wanprestasi nasabah melalui jasa Debt Collector terhadap kartu kredit macet beserta cara mengatasinya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu, proses penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit macet dilakukan dengan penagihan melalui telepon. Proses penagihan ini dilakukan oleh karyawan bank. Namun, apabila karyawan menemukan kendala dalam penagihan lewat telepon dan jatuh tempo telah memenuhi kriteria macet, maka proses penagihannya dilakukan oleh field  collector. Field  collector bertugas  mencari dan  menemukan  nasabah  untuk melakukan  penagihan. Kedua, hambatan-hambatn yang dihadapi adalah : nasabah yang hilang, nasabah yang pindah tempat tinggal, nasabah yang beriktikad buruk dengan memiliki ketidakmauan untuk membayar, serta nasabah yang tidak percaya kepada field collector. Cara mengatasi kartu kredit macet yaitu melakukan mekanisme BI check-ing, prinsip mengenal nasabah, bekerjasama dengan komunitas collection untuk tukar-menukar informasi, meningkatkan mutu sumber daya manusia yang solid dalam bidang perkreditan, meningkatkan manajemen resiko, Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Retructuring (penataan kembali), Pengawasan dan Laporan Perkembangan Penyesuaian Kartu Kredit.
Penulis: Fitri Rahmawati Pramanasari
Kode Jurnal: jphukumdd130486

Artikel Terkait :