PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI DALAM PENYELESAIAN WANPRESTAS NASABAH ATAS TAGIHAN KARTU KREDIT MACET YANG DILAKUKAN MELALUI JASA DEBT COLLECTOR (Studi di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet Riyadi Surakarta)
Sari: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu
kredit macet yang dilakukan melalui jasa Debt Collector di PT.Bank Permata Tbk
Cabang Slamet Riyadi Surakarta dan
hal-hal yang dihadapi
PT. Bank Permata
Tbk Cabang Slamet
Riyadi Surakarta dalam penyelesaian wanprestasi nasabah melalui jasa
Debt Collector terhadap kartu kredit macet beserta cara mengatasinya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di PT. Bank Permata Tbk Cabang Slamet
Riyadi Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan
data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan penelitian
kepustakaan.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model
interaktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan,
Kesatu, proses penyelesaian wanprestasi nasabah atas tagihan kartu kredit macet
dilakukan dengan penagihan melalui telepon. Proses penagihan ini dilakukan oleh
karyawan bank. Namun, apabila karyawan menemukan kendala dalam penagihan lewat
telepon dan jatuh tempo telah memenuhi kriteria macet, maka proses penagihannya
dilakukan oleh field collector. Field collector bertugas mencari dan
menemukan nasabah untuk melakukan penagihan. Kedua, hambatan-hambatn yang
dihadapi adalah : nasabah yang hilang, nasabah yang pindah tempat tinggal,
nasabah yang beriktikad buruk dengan memiliki ketidakmauan untuk membayar,
serta nasabah yang tidak percaya kepada field collector. Cara mengatasi kartu
kredit macet yaitu melakukan mekanisme BI check-ing, prinsip mengenal nasabah,
bekerjasama dengan komunitas collection untuk tukar-menukar informasi,
meningkatkan mutu sumber daya manusia yang solid dalam bidang perkreditan,
meningkatkan manajemen resiko, Rescheduling (penjadwalan kembali),
Reconditioning (persyaratan kembali), Retructuring (penataan kembali),
Pengawasan dan Laporan Perkembangan Penyesuaian Kartu Kredit.
Penulis: Fitri Rahmawati
Pramanasari
Kode Jurnal: jphukumdd130486