PROSES PEMBUKTIAN SEORANG ANAK LUAR KAWIN TERHADAP AYAH BIOLOGISNYA MELALUI TES DNA

Abstrak: Tulisan ini berjudul “Proses Pembuktian Seorang Anak Luar Kawin terhadap Ayah Biologisnya Melalui Tes DNA” dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum proses pembuktian seorang anak luar kawin terhadap ayah biologisnya melalui tes DNA dan apa konsekuensi bagi lelaki yang terbukti sebagai ayah biologis dari seorang anak yang lahir di luar perkawinan karena sangat tidak adil dan patut apabila hukum membebaskan lelaki yang merupakan seorang ayah biologis dari seorang anak yang terlahir di luar perkawinan. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah proses pembuktikan seorang anak luar kawin terhadap ayah biologisnya melalui tes DNA memiliki kekuatan hukum karena dilakukan oleh para ahli dan mencerminkan kepastian hukum karena sampel yang diperoleh melalui tes DNA ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang, serta konsekuensinya adalah lelaki yang terbukti sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut harus mengaku dan membuatkan Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak untuk memberi ikatan serta kekuatan hukum dalam proses pelaksanaan tuntutan hak dan kewajiban dalam hubungan hukum antara anak luar kawin tersebut dengan orang tua biologisnya terutama sang ayah.
Kata kunci: Tes DNA, anak luar kawin, ayah biologis
Penulis: Sanny Budi Kusuma, I Gusti Ngurah Wairocana
Kode Jurnal: jphukumdd130210

Artikel Terkait :