PROSES PEMBUKTIAN SEORANG ANAK LUAR KAWIN TERHADAP AYAH BIOLOGISNYA MELALUI TES DNA
Abstrak: Tulisan ini berjudul
“Proses Pembuktian Seorang Anak Luar Kawin terhadap Ayah Biologisnya Melalui
Tes DNA” dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum proses pembuktian
seorang anak luar kawin terhadap ayah biologisnya melalui tes DNA dan apa
konsekuensi bagi lelaki yang terbukti sebagai ayah biologis dari seorang anak yang
lahir di luar perkawinan karena sangat tidak adil dan patut apabila hukum membebaskan
lelaki yang merupakan seorang ayah biologis dari seorang anak yang terlahir di
luar perkawinan. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah proses pembuktikan seorang anak luar kawin
terhadap ayah biologisnya melalui tes DNA memiliki kekuatan hukum karena dilakukan
oleh para ahli dan mencerminkan kepastian hukum karena sampel yang diperoleh
melalui tes DNA ini tidak akan berubah sepanjang hidup seseorang, serta konsekuensinya
adalah lelaki yang terbukti sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut
harus mengaku dan membuatkan Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak untuk
memberi ikatan serta kekuatan hukum dalam proses pelaksanaan tuntutan hak dan
kewajiban dalam hubungan hukum antara anak luar kawin tersebut dengan orang tua
biologisnya terutama sang ayah.
Kata kunci: Tes DNA, anak luar
kawin, ayah biologis
Penulis: Sanny Budi Kusuma, I
Gusti Ngurah Wairocana
Kode Jurnal: jphukumdd130210