Proses Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Pembangunan Jalan di Kabupaten Semarang

Abstrak: Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan  tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Lingkar Ambarawa pada tahun 2008 serta untuk mengetahui proses penetapan besaran ganti kerugian terhadap warga yang terkena proyek Jalan Lingkar Ambarawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini bersifat sebagai penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini penentuan sampel dilakukan dengan cara  purposive non random sampling. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam, sedang data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat membantu menganalisa. Analisa data yang dipergunakan oleh penulis adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan lingkar Ambarawa Kabupaten Semarang tahun 2008 merupakan pengadaan tanah berskala kecil karena membutuhkan lahan yang kurang dari 1 hektar (6.732 M2), akan tetapi dengan adanya Panitia Pengadaan Tanah dapat diketahui bahwa mengggunakan ketentuan pengadaan tanah untuk skala besar.
Keywords: Land Acquisition; Ring Road; Ambarawa
Penulis: Luthfi Waskito Jati
Kode Jurnal: jphukumdd120128

Artikel Terkait :