Proses Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Pembangunan Jalan di Kabupaten Semarang
Abstrak: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan Jalan Lingkar Ambarawa pada tahun 2008 serta untuk mengetahui
proses penetapan besaran ganti kerugian terhadap warga yang terkena proyek
Jalan Lingkar Ambarawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini bersifat sebagai penelitian
deskriptif analitis. Dalam penelitian ini penentuan sampel dilakukan dengan
cara purposive non random sampling. Data
primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam, sedang data sekunder
berupa bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat membantu menganalisa.
Analisa data yang dipergunakan oleh penulis adalah kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi
pembangunan Jalan lingkar Ambarawa Kabupaten Semarang tahun 2008 merupakan
pengadaan tanah berskala kecil karena membutuhkan lahan yang kurang dari 1 hektar
(6.732 M2), akan tetapi dengan adanya Panitia Pengadaan Tanah dapat diketahui
bahwa mengggunakan ketentuan pengadaan tanah untuk skala besar.
Keywords: Land Acquisition; Ring
Road; Ambarawa
Penulis: Luthfi Waskito Jati
Kode Jurnal: jphukumdd120128