SAHNYA HIBAH DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO.335 PK/Pdt 1987 DI PENGADILAN NEGERI GIANYAR
ABSTRAK: Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No.335 PK/Pdt/1987 tanggal 2 September 1989 yang mengabulkan
permohonan pemohon mengenai “hibah dibawah tangan” dengan dasar pertimbangan
bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 1963 tanggal 5 September 1963
walaupun bukan merupakan sumber hukum, akan tetapi dalam Surat Edaran tersebut
dengan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara
lain pasal 1682 KUH Perdata yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan
dengan akta notaris.
Kata kunci: hibah dengan akta
notaris, hibah dibawah tangan
Penulis: Putu Ayu Ratih
Tribuana, I Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130178