SAHNYA HIBAH DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO.335 PK/Pdt 1987 DI PENGADILAN NEGERI GIANYAR

ABSTRAK: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.335 PK/Pdt/1987 tanggal 2 September 1989 yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai “hibah dibawah tangan” dengan dasar pertimbangan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 1963 tanggal 5 September 1963 walaupun bukan merupakan sumber hukum, akan tetapi dalam Surat Edaran tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal 1682 KUH Perdata yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
Kata kunci: hibah dengan akta notaris, hibah dibawah tangan
Penulis: Putu Ayu Ratih Tribuana, I Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130178

Artikel Terkait :